Berbagi Informasi dan Pengalaman dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Transparan dan Akuntabel

Langkah Langkah Peningkatan IKPA

IKPA Merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Nilai IKPA yang baik dapat dicapai dengan cara :

1.       Rervisi DIPA
Meminimalisir REVISI DIPA. Revisi dipa yang dianjurkan maksimal 1 kali setiap triwulannya. Hal ini dapat dilakukan jika ditunjang dengan perencanaan anggaran yang tepat.
2.       Deviasi Hal. 3 DIPA
Disiplin melaksanakan kegiatan dan realisasi anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya dan melakukan revisi administrasi rencana penarikan dana /penyesuaian halaman III DIPA setiap triwulan.
3.       Pengelolaan UP
Memperhatikan pengajuan SPM UP/TUP. Pengajuan SPM UP/TUP paling lambat 30 hari kalender  setelah tanggal SP2D.  Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan UP baik KPA, PPK, PPSPM, BP, BPP maupun Pelaksana Kegiatan dengan cara selalu mengingatkan batas akhir pengajuan SPM UP/TUP.
4.       LPJ Bendahara
Bendahara/BPP sesegera mungkin menyampaikan LPJ bendahara kepada KPPN, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan memastikan data LPJ tersebut telah diupload dan diapprove pada aplikasi SPRINT Kemenkeu
5.       Data Kontrak
Memastikan penyampaian data kontrak ke KPPN tdak mengalami keterlambatan. Hal ini harus melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, terutama Pejabat Pengadaan, KPA, PPK dan Pihak Penyedia Barang/Jasa. Penyampaian data kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja dari tanggal kontrak itu sendiri dan dipastikan telah diterima oleh KPPN.
6.       Penyelesaian Tagihan
Memastikan penyelesaian tagihan tepat waktu. Penyelesaian tagihan dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah tanggal BAST.

7.       Penyerapan Anggaran
Senantiasa Memperhatikan penyerapana anggaran secara proporsional dari pagu DIPA dan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan penumpukan SPM diakhir tahun
8.       Retur SP2D
Meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran terutama kebenaran dan keakuratan nama dan nomor rekening bank pihak ketiga (penerima pembayaran) dan jika sekiranya terjadi retur SP2D, maka segera melakukan koordinasi dengan KPPN terkait penyelesaian retur SP2D dimaksud sehingga penyelesaian nya tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan (7 hari kerja)
9.       Perencanaan Kas
Menyampaikan Renca Kas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana besar (diatas 1 M) paling lambat 5 hari kerja dari tanggal APS
10.   Kesalahan SPM
Meningkatkan Ketelitian dalam memproses dokumen dokumen pembayaran terutam kebenaran dan keakuratan data sehinggan SPM yang diajukan tidak ditolak/dikembalikan oleh KPPN
11.   Pagu Minus
Menyelesaikan pagu minus dengan segera mempersiapkan Revisi Anggaran untuk menutupi pagu minus dimaksud
12.   Dispensasi SPM
Memantau progress penyelesaian pekerjaan agar dapat dilakukan pembayaran tepat waktu.

Dengan demikian nilai IKPA yang diharpakan dapat tercapai. Namun semua itu harus ada kerjasama dari semua pihak, tanpa itu kemungkinan untuk mencapai target IKPA akan sedikit terhambat.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Pages