1.
Rervisi DIPA
Meminimalisir
REVISI DIPA. Revisi dipa yang dianjurkan maksimal 1 kali setiap triwulannya.
Hal ini dapat dilakukan jika ditunjang dengan perencanaan anggaran yang tepat.
2.
Deviasi Hal. 3 DIPA
Disiplin
melaksanakan kegiatan dan realisasi anggaran sesuai dengan rencana kerja yang
telah disusun sebelumnya dan melakukan revisi administrasi rencana penarikan
dana /penyesuaian halaman III DIPA setiap triwulan.
3.
Pengelolaan UP
Memperhatikan
pengajuan SPM UP/TUP. Pengajuan SPM UP/TUP paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal SP2D. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan
semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan UP baik KPA, PPK, PPSPM, BP, BPP
maupun Pelaksana Kegiatan dengan cara selalu mengingatkan batas akhir pengajuan
SPM UP/TUP.
4.
LPJ Bendahara
Bendahara/BPP
sesegera mungkin menyampaikan LPJ bendahara kepada KPPN, paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya dengan memastikan data LPJ tersebut telah diupload dan
diapprove pada aplikasi SPRINT Kemenkeu
5.
Data Kontrak
Memastikan
penyampaian data kontrak ke KPPN tdak mengalami keterlambatan. Hal ini harus
melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, terutama Pejabat
Pengadaan, KPA, PPK dan Pihak Penyedia Barang/Jasa. Penyampaian data kontrak ke
KPPN paling lambat 5 hari kerja dari tanggal kontrak itu sendiri dan dipastikan
telah diterima oleh KPPN.
6.
Penyelesaian Tagihan
Memastikan
penyelesaian tagihan tepat waktu. Penyelesaian tagihan dilakukan paling lambat
17 hari kerja setelah tanggal BAST.
7.
Penyerapan Anggaran
Senantiasa
Memperhatikan penyerapana anggaran secara proporsional dari pagu DIPA dan
melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun
sebelumnya sehingga tidak menimbulkan penumpukan SPM diakhir tahun
8.
Retur SP2D
Meningkatkan
ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran terutama kebenaran dan keakuratan
nama dan nomor rekening bank pihak ketiga (penerima pembayaran) dan jika sekiranya
terjadi retur SP2D, maka segera melakukan koordinasi dengan KPPN terkait
penyelesaian retur SP2D dimaksud sehingga penyelesaian nya tidak melebihi batas
waktu yang telah ditentukan (7 hari kerja)
9.
Perencanaan Kas
Menyampaikan
Renca Kas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana besar (diatas 1 M) paling
lambat 5 hari kerja dari tanggal APS
10.
Kesalahan SPM
Meningkatkan
Ketelitian dalam memproses dokumen dokumen pembayaran terutam kebenaran dan
keakuratan data sehinggan SPM yang diajukan tidak ditolak/dikembalikan oleh
KPPN
11.
Pagu Minus
Menyelesaikan
pagu minus dengan segera mempersiapkan Revisi Anggaran untuk menutupi pagu
minus dimaksud
12.
Dispensasi SPM
Memantau
progress penyelesaian pekerjaan agar dapat dilakukan pembayaran tepat waktu.
Dengan demikian
nilai IKPA yang diharpakan dapat tercapai. Namun semua itu harus ada kerjasama
dari semua pihak, tanpa itu kemungkinan untuk mencapai target IKPA akan sedikit
terhambat.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar