Berbagi Informasi dan Pengalaman dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Transparan dan Akuntabel

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Langkah Langkah Peningkatan IKPA

IKPA Merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Nilai IKPA yang baik dapat dicapai dengan cara :

1.       Rervisi DIPA
Meminimalisir REVISI DIPA. Revisi dipa yang dianjurkan maksimal 1 kali setiap triwulannya. Hal ini dapat dilakukan jika ditunjang dengan perencanaan anggaran yang tepat.
2.       Deviasi Hal. 3 DIPA
Disiplin melaksanakan kegiatan dan realisasi anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya dan melakukan revisi administrasi rencana penarikan dana /penyesuaian halaman III DIPA setiap triwulan.
3.       Pengelolaan UP
Memperhatikan pengajuan SPM UP/TUP. Pengajuan SPM UP/TUP paling lambat 30 hari kalender  setelah tanggal SP2D.  Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan UP baik KPA, PPK, PPSPM, BP, BPP maupun Pelaksana Kegiatan dengan cara selalu mengingatkan batas akhir pengajuan SPM UP/TUP.
4.       LPJ Bendahara
Bendahara/BPP sesegera mungkin menyampaikan LPJ bendahara kepada KPPN, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan memastikan data LPJ tersebut telah diupload dan diapprove pada aplikasi SPRINT Kemenkeu
5.       Data Kontrak
Memastikan penyampaian data kontrak ke KPPN tdak mengalami keterlambatan. Hal ini harus melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, terutama Pejabat Pengadaan, KPA, PPK dan Pihak Penyedia Barang/Jasa. Penyampaian data kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja dari tanggal kontrak itu sendiri dan dipastikan telah diterima oleh KPPN.
6.       Penyelesaian Tagihan
Memastikan penyelesaian tagihan tepat waktu. Penyelesaian tagihan dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah tanggal BAST.

7.       Penyerapan Anggaran
Senantiasa Memperhatikan penyerapana anggaran secara proporsional dari pagu DIPA dan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan penumpukan SPM diakhir tahun
8.       Retur SP2D
Meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran terutama kebenaran dan keakuratan nama dan nomor rekening bank pihak ketiga (penerima pembayaran) dan jika sekiranya terjadi retur SP2D, maka segera melakukan koordinasi dengan KPPN terkait penyelesaian retur SP2D dimaksud sehingga penyelesaian nya tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan (7 hari kerja)
9.       Perencanaan Kas
Menyampaikan Renca Kas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana besar (diatas 1 M) paling lambat 5 hari kerja dari tanggal APS
10.   Kesalahan SPM
Meningkatkan Ketelitian dalam memproses dokumen dokumen pembayaran terutam kebenaran dan keakuratan data sehinggan SPM yang diajukan tidak ditolak/dikembalikan oleh KPPN
11.   Pagu Minus
Menyelesaikan pagu minus dengan segera mempersiapkan Revisi Anggaran untuk menutupi pagu minus dimaksud
12.   Dispensasi SPM
Memantau progress penyelesaian pekerjaan agar dapat dilakukan pembayaran tepat waktu.

Dengan demikian nilai IKPA yang diharpakan dapat tercapai. Namun semua itu harus ada kerjasama dari semua pihak, tanpa itu kemungkinan untuk mencapai target IKPA akan sedikit terhambat.

Share:

Penyusunan Laporan Keuangan

Saat ini kita telah memasuki tahun baru, walau terlambat saya tetap akan ucapakan selamat tahun baru untuk teman teman semua. Sudah menajdi hal lumrah, memasuki tahun baru semua bendahara akan disibukkan dengan kegiatan penyusunan laporan keuangan semester II. Hal ini sudah menjadi kewajiban bendahara, menyusun laporan semester I dan semester II. Menyusun laporan keuangan buakanlah hal yang mudah namun bukan pula hal yang sulit.
Perlu dipahami bahwa penysunan laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas pelaporan. Laporan Keuangan yang baik tentunya dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan.
Sejak tahun 2015, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menganut system akuntansi berbasis akrual. Dalam penyusuna laporan keuangan berbasis akrual ini ada beberapa komponen yang sangat penting antara lain
1.       Laproan Realisasi Anggaran yang merupakan salah satu komponen penyusunan laoran keuangan pemerintah pusat yang menggambarkan perbandingan antara pagu anggaran dan realisasinya pada suatu periode tertentu
2.       Laporan Perubahan Saldo Angaran Lebih atau yang sering disebut LPSAL. Komponen ini biasanya terdapat pada laporan keuangan Kementerian Kuangan selaku Bendahara Umum Negara dan entiras pelaporan  yang menyusun laporan keuangan konsolidasi. LPSAL ini menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih  tahun pelaporan  dibandungkan tahun anggaran sebelumnya.
3.       Neraca.
Neraca menggambarkan psosi keuangan suatu entitas pelaporan terkait aset kewajiban dan ekuitas pada suau periode tertentu
4.       Laporan Operasional (LO)
LO menydiakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan suatu entitas pelaporan yang disandingkan dengan periode sebelumnya
5.       Laporan Perubahan Ekuitas
LPE menyajikan informasi kenaikan atau penurunan posisi keuangan entitas pelaporan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama  periode pelaporan.
6.       Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas serta saldo kas dan setara kas pada suatu periode pelaporan. Laporan Arus Kas ini disusun oleh entitas pelaporan yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum negara.
7.       Catatan Atas Lapran Keuanan
Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan yang meliputi daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Komponen Laporan Keuangan diatas termasuk pula pengungkapan pengungkapan laian yang diperlukan untuk penyajian yang wajar suatu laporan keuangan.
Untuk dapat menysun laporan keuangan yang baik dan handal diperlukan data dan informasi keuangan yang akurat sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Diperlukan kesesuaian dan kesamaan antara laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara. Oleh karena itu sbelum menysun laporan keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal antara lain :
-          Pastikan Data DIPA maupun Revisi Dipa telah terinput pada aplikasi SAIBA
-          Pastikan Semua Data SP2D telah tercatat pada aplikasi SAIBA dan pastikan data yag telah dicatat telah benar (nomor, tanggal dan nilai) disarankan untuk mengcopy data dari aplikasi OMSPAN untuk mengurangi kesalahan
-          Pastikan telah menerima data capaian output dari aplikasiSAS
-          Pastikan semua penerimaan telah discatat pada menu pendapatan aplikasi SAIBA
-          Pastinkan Semua Utang pihak ketiga telah dicatat pada jurnal penyesuaian
-          Pastikan telah menerima data BMN dari operator BMN, kroscek semua neraca pastikan neraca BMN Persediaan dan SAIBA sama.
-          Terakhir, Jangan lupa POSTING
Untuk mendapatkan laporan keuangn dan bmn yang sama tentu ini sudah harus menjadi perhatian sejak awal tahun, mengapa? Karena terkadang pada DIPA terdapat belanja modal yang nilainya dibawah nilai kapitalsasi. Hal ini akan berimbas kepada lapaoran keuangan dan bmn. Akan terdapat selisih antara laporan keuangan dan BMN. Sehingga sangat disarankan untuk segera melakukan revisi jika sekiranya dalam DIPA terdapat belanja modal dibawah nilai kapitalasasi
Share:

Memahami Tugas dan Fungsi Bendahara Pengeluaran

Pemahaman akan tugas dan fungsi seoarang bendahara haruslah dipahami sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban, sehigga dengan memahami tugas dan fungsinya, seorang bendahara diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Sebagai seorang pejabat fungsional yang independent, bendahara memiliki kapasitas sebagai penguji terhadap keputusan yang diambil oleh seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal ini menunjukan bahawa untuk menduduki jabatan bendahara dibutuhkan kemapuan dan profesionalisme yang tinggi yaitu mereka yang memiliki keahlian (kompetensi) dan tingkah laku atau attitude yang baik. 

Peran seorang bendahara sangatlah penting, karena bendahara merupakan kunci sentral dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Secara struktural, seorang bendahara memiliki pangkat dibawah pejabat perbendaharaan, namun sebagai sesama pejabat perbendaharaan yang mempunyai fungsi check and balance, seoarang bendahara dapat menolak pengajuan tagihan dari seorang PPK jika tagihan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Tugas dan tanggungjawab soerang bendahara secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain
  1. Menerima, Menyimpan, Menatausahakan dan Membukukan Uang/Surat Berharga Yang Ada Dalam Pengelolaannya
  2. Melakukan Pengujian dan Pembayaran Berdasarkan Perintah PPK
  3. Menolak Perintah Pembayaran Apabila Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Dibayarkan
  4. Melakukan Pemotongan Atau Pemungutan Penerimaan Negara dari Pembayaran Yang Dilakukan
  5. Menyetorkan Pemotongan/Pemungutan Kewajiban ke Kas Negara
  6. Mengelolah Rekening Tempat Penyimanan UP
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepada KPPN Selaku Kuasa BUN
Seorang bendahara pengeluaran dituntut untuk memiliki independensi dalam pelaksanaan tugasnya ini sesuai yang diamantkan UU No 1/2014. Perintah pembayaran dari KPA atau PPK sebagai perpanjangan tangan KPA harus ditolak jika sekiranya perintah membayar tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, walaupun secara struktural bendahara berada dibawah Kuasa Pengguna Anggaran. Why ?? karena
  • Bendahara Pengeluaran bertanggunjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 21 ayat (5) UU No 1/2004, sehingga ini menjadi warning tersediri bagi setiap bendahara agar bekerja secara hati hati.
  • Jika negara mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian bendahara pengeluaran, maka pengenaan ganti kerugiannya akan langsung ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 " Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan", lain halnya dengan kerugian yang diakibatkan oleh pegawai yang bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh pimpinan lembaganya, sehingga akan memberikan dampak psikologis tersendiri bagi seoarang bendahara.
Mengingat beratnya tugas dan tanggungjawab yang diemban seorang bndahara pengeluaran, maka seorang bendahara pengeluaran dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu semisal, karakter, tingkat pendidikan, pengetahuan akuntansi, pengetahuan keuangan dll.


Share:

Popular Posts

Recent Posts

Pages