Pemahaman akan tugas dan fungsi seoarang bendahara haruslah dipahami sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban, sehigga dengan memahami tugas dan fungsinya, seorang bendahara diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
Sebagai seorang pejabat fungsional yang independent, bendahara memiliki kapasitas sebagai penguji terhadap keputusan yang diambil oleh seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal ini menunjukan bahawa untuk menduduki jabatan bendahara dibutuhkan kemapuan dan profesionalisme yang tinggi yaitu mereka yang memiliki keahlian (kompetensi) dan tingkah laku atau attitude yang baik.
Sebagai seorang pejabat fungsional yang independent, bendahara memiliki kapasitas sebagai penguji terhadap keputusan yang diambil oleh seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal ini menunjukan bahawa untuk menduduki jabatan bendahara dibutuhkan kemapuan dan profesionalisme yang tinggi yaitu mereka yang memiliki keahlian (kompetensi) dan tingkah laku atau attitude yang baik.
Peran seorang bendahara sangatlah penting, karena bendahara merupakan kunci sentral dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Secara struktural, seorang bendahara memiliki pangkat dibawah pejabat perbendaharaan, namun sebagai sesama pejabat perbendaharaan yang mempunyai fungsi check and balance, seoarang bendahara dapat menolak pengajuan tagihan dari seorang PPK jika tagihan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Tugas dan tanggungjawab soerang bendahara secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain
Tugas dan tanggungjawab soerang bendahara secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain
- Menerima, Menyimpan, Menatausahakan dan Membukukan Uang/Surat Berharga Yang Ada Dalam Pengelolaannya
- Melakukan Pengujian dan Pembayaran Berdasarkan Perintah PPK
- Menolak Perintah Pembayaran Apabila Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Dibayarkan
- Melakukan Pemotongan Atau Pemungutan Penerimaan Negara dari Pembayaran Yang Dilakukan
- Menyetorkan Pemotongan/Pemungutan Kewajiban ke Kas Negara
- Mengelolah Rekening Tempat Penyimanan UP
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepada KPPN Selaku Kuasa BUN
- Bendahara Pengeluaran bertanggunjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 21 ayat (5) UU No 1/2004, sehingga ini menjadi warning tersediri bagi setiap bendahara agar bekerja secara hati hati.
- Jika negara mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian bendahara pengeluaran, maka pengenaan ganti kerugiannya akan langsung ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 " Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan", lain halnya dengan kerugian yang diakibatkan oleh pegawai yang bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh pimpinan lembaganya, sehingga akan memberikan dampak psikologis tersendiri bagi seoarang bendahara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar