Berbagi Informasi dan Pengalaman dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Transparan dan Akuntabel

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Update SAS 2020 Versi 20.0.2


Update SAS 20.0.2 terkait adanya penambahan modul silabi
Share:

Aplikasi PIN PPSPM 2020

Aplikasi Injek PIN PPSPM merupakan aplikasi yang digunakan untuk menambahkan atau memasukkan PIN PPSPM sebagai tanda tangan elektronik ke dalam ADK SPM sekaligus sebagai sarana untuk melakukan encode PIN PPSPM sebelum dikirimkan ke KPPN pada saat akativasi atau perubahan PIN.
Dalam rangka pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020, maka diperlukan update aplikasi PIN PPSPM Tahun Anggaran 2020.
Berikut Link Download nya.

Share:

Langkah Langkah Peningkatan IKPA

IKPA Merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Nilai IKPA yang baik dapat dicapai dengan cara :

1.       Rervisi DIPA
Meminimalisir REVISI DIPA. Revisi dipa yang dianjurkan maksimal 1 kali setiap triwulannya. Hal ini dapat dilakukan jika ditunjang dengan perencanaan anggaran yang tepat.
2.       Deviasi Hal. 3 DIPA
Disiplin melaksanakan kegiatan dan realisasi anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya dan melakukan revisi administrasi rencana penarikan dana /penyesuaian halaman III DIPA setiap triwulan.
3.       Pengelolaan UP
Memperhatikan pengajuan SPM UP/TUP. Pengajuan SPM UP/TUP paling lambat 30 hari kalender  setelah tanggal SP2D.  Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan UP baik KPA, PPK, PPSPM, BP, BPP maupun Pelaksana Kegiatan dengan cara selalu mengingatkan batas akhir pengajuan SPM UP/TUP.
4.       LPJ Bendahara
Bendahara/BPP sesegera mungkin menyampaikan LPJ bendahara kepada KPPN, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan memastikan data LPJ tersebut telah diupload dan diapprove pada aplikasi SPRINT Kemenkeu
5.       Data Kontrak
Memastikan penyampaian data kontrak ke KPPN tdak mengalami keterlambatan. Hal ini harus melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, terutama Pejabat Pengadaan, KPA, PPK dan Pihak Penyedia Barang/Jasa. Penyampaian data kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja dari tanggal kontrak itu sendiri dan dipastikan telah diterima oleh KPPN.
6.       Penyelesaian Tagihan
Memastikan penyelesaian tagihan tepat waktu. Penyelesaian tagihan dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah tanggal BAST.

7.       Penyerapan Anggaran
Senantiasa Memperhatikan penyerapana anggaran secara proporsional dari pagu DIPA dan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan penumpukan SPM diakhir tahun
8.       Retur SP2D
Meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran terutama kebenaran dan keakuratan nama dan nomor rekening bank pihak ketiga (penerima pembayaran) dan jika sekiranya terjadi retur SP2D, maka segera melakukan koordinasi dengan KPPN terkait penyelesaian retur SP2D dimaksud sehingga penyelesaian nya tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan (7 hari kerja)
9.       Perencanaan Kas
Menyampaikan Renca Kas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana besar (diatas 1 M) paling lambat 5 hari kerja dari tanggal APS
10.   Kesalahan SPM
Meningkatkan Ketelitian dalam memproses dokumen dokumen pembayaran terutam kebenaran dan keakuratan data sehinggan SPM yang diajukan tidak ditolak/dikembalikan oleh KPPN
11.   Pagu Minus
Menyelesaikan pagu minus dengan segera mempersiapkan Revisi Anggaran untuk menutupi pagu minus dimaksud
12.   Dispensasi SPM
Memantau progress penyelesaian pekerjaan agar dapat dilakukan pembayaran tepat waktu.

Dengan demikian nilai IKPA yang diharpakan dapat tercapai. Namun semua itu harus ada kerjasama dari semua pihak, tanpa itu kemungkinan untuk mencapai target IKPA akan sedikit terhambat.

Share:

Update SAS 20.0.1

Update SAS 20.0.1 terkait adanya penambahan referensi Satker Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Share:

Penyusunan Laporan Keuangan

Saat ini kita telah memasuki tahun baru, walau terlambat saya tetap akan ucapakan selamat tahun baru untuk teman teman semua. Sudah menajdi hal lumrah, memasuki tahun baru semua bendahara akan disibukkan dengan kegiatan penyusunan laporan keuangan semester II. Hal ini sudah menjadi kewajiban bendahara, menyusun laporan semester I dan semester II. Menyusun laporan keuangan buakanlah hal yang mudah namun bukan pula hal yang sulit.
Perlu dipahami bahwa penysunan laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas pelaporan. Laporan Keuangan yang baik tentunya dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan.
Sejak tahun 2015, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menganut system akuntansi berbasis akrual. Dalam penyusuna laporan keuangan berbasis akrual ini ada beberapa komponen yang sangat penting antara lain
1.       Laproan Realisasi Anggaran yang merupakan salah satu komponen penyusunan laoran keuangan pemerintah pusat yang menggambarkan perbandingan antara pagu anggaran dan realisasinya pada suatu periode tertentu
2.       Laporan Perubahan Saldo Angaran Lebih atau yang sering disebut LPSAL. Komponen ini biasanya terdapat pada laporan keuangan Kementerian Kuangan selaku Bendahara Umum Negara dan entiras pelaporan  yang menyusun laporan keuangan konsolidasi. LPSAL ini menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih  tahun pelaporan  dibandungkan tahun anggaran sebelumnya.
3.       Neraca.
Neraca menggambarkan psosi keuangan suatu entitas pelaporan terkait aset kewajiban dan ekuitas pada suau periode tertentu
4.       Laporan Operasional (LO)
LO menydiakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan suatu entitas pelaporan yang disandingkan dengan periode sebelumnya
5.       Laporan Perubahan Ekuitas
LPE menyajikan informasi kenaikan atau penurunan posisi keuangan entitas pelaporan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama  periode pelaporan.
6.       Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas serta saldo kas dan setara kas pada suatu periode pelaporan. Laporan Arus Kas ini disusun oleh entitas pelaporan yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum negara.
7.       Catatan Atas Lapran Keuanan
Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan yang meliputi daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Komponen Laporan Keuangan diatas termasuk pula pengungkapan pengungkapan laian yang diperlukan untuk penyajian yang wajar suatu laporan keuangan.
Untuk dapat menysun laporan keuangan yang baik dan handal diperlukan data dan informasi keuangan yang akurat sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Diperlukan kesesuaian dan kesamaan antara laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara. Oleh karena itu sbelum menysun laporan keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal antara lain :
-          Pastikan Data DIPA maupun Revisi Dipa telah terinput pada aplikasi SAIBA
-          Pastikan Semua Data SP2D telah tercatat pada aplikasi SAIBA dan pastikan data yag telah dicatat telah benar (nomor, tanggal dan nilai) disarankan untuk mengcopy data dari aplikasi OMSPAN untuk mengurangi kesalahan
-          Pastikan telah menerima data capaian output dari aplikasiSAS
-          Pastikan semua penerimaan telah discatat pada menu pendapatan aplikasi SAIBA
-          Pastinkan Semua Utang pihak ketiga telah dicatat pada jurnal penyesuaian
-          Pastikan telah menerima data BMN dari operator BMN, kroscek semua neraca pastikan neraca BMN Persediaan dan SAIBA sama.
-          Terakhir, Jangan lupa POSTING
Untuk mendapatkan laporan keuangn dan bmn yang sama tentu ini sudah harus menjadi perhatian sejak awal tahun, mengapa? Karena terkadang pada DIPA terdapat belanja modal yang nilainya dibawah nilai kapitalsasi. Hal ini akan berimbas kepada lapaoran keuangan dan bmn. Akan terdapat selisih antara laporan keuangan dan BMN. Sehingga sangat disarankan untuk segera melakukan revisi jika sekiranya dalam DIPA terdapat belanja modal dibawah nilai kapitalasasi
Share:

Popular Posts

Recent Posts

Pages