Aplikasi PIN PPSPM 2020
Aplikasi Injek PIN PPSPM merupakan aplikasi yang digunakan untuk menambahkan atau memasukkan PIN PPSPM sebagai tanda tangan elektronik ke dalam ADK SPM sekaligus sebagai sarana untuk melakukan encode PIN PPSPM sebelum dikirimkan ke KPPN pada saat akativasi atau perubahan PIN.
Dalam rangka pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020, maka diperlukan update aplikasi PIN PPSPM Tahun Anggaran 2020.
Berikut Link Download nya.
Langkah Langkah Peningkatan IKPA
IKPA Merupakan indikator yang ditetapkan
oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja
pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kesesuaian
terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan
anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Nilai IKPA yang baik dapat dicapai
dengan cara :
1.
Rervisi DIPA
Meminimalisir
REVISI DIPA. Revisi dipa yang dianjurkan maksimal 1 kali setiap triwulannya.
Hal ini dapat dilakukan jika ditunjang dengan perencanaan anggaran yang tepat.
2.
Deviasi Hal. 3 DIPA
Disiplin
melaksanakan kegiatan dan realisasi anggaran sesuai dengan rencana kerja yang
telah disusun sebelumnya dan melakukan revisi administrasi rencana penarikan
dana /penyesuaian halaman III DIPA setiap triwulan.
3.
Pengelolaan UP
Memperhatikan
pengajuan SPM UP/TUP. Pengajuan SPM UP/TUP paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal SP2D. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan
semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan UP baik KPA, PPK, PPSPM, BP, BPP
maupun Pelaksana Kegiatan dengan cara selalu mengingatkan batas akhir pengajuan
SPM UP/TUP.
4.
LPJ Bendahara
Bendahara/BPP
sesegera mungkin menyampaikan LPJ bendahara kepada KPPN, paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya dengan memastikan data LPJ tersebut telah diupload dan
diapprove pada aplikasi SPRINT Kemenkeu
5.
Data Kontrak
Memastikan
penyampaian data kontrak ke KPPN tdak mengalami keterlambatan. Hal ini harus
melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan, terutama Pejabat
Pengadaan, KPA, PPK dan Pihak Penyedia Barang/Jasa. Penyampaian data kontrak ke
KPPN paling lambat 5 hari kerja dari tanggal kontrak itu sendiri dan dipastikan
telah diterima oleh KPPN.
6.
Penyelesaian Tagihan
Memastikan
penyelesaian tagihan tepat waktu. Penyelesaian tagihan dilakukan paling lambat
17 hari kerja setelah tanggal BAST.
7.
Penyerapan Anggaran
Senantiasa
Memperhatikan penyerapana anggaran secara proporsional dari pagu DIPA dan
melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun
sebelumnya sehingga tidak menimbulkan penumpukan SPM diakhir tahun
8.
Retur SP2D
Meningkatkan
ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran terutama kebenaran dan keakuratan
nama dan nomor rekening bank pihak ketiga (penerima pembayaran) dan jika sekiranya
terjadi retur SP2D, maka segera melakukan koordinasi dengan KPPN terkait
penyelesaian retur SP2D dimaksud sehingga penyelesaian nya tidak melebihi batas
waktu yang telah ditentukan (7 hari kerja)
9.
Perencanaan Kas
Menyampaikan
Renca Kas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan dana besar (diatas 1 M) paling
lambat 5 hari kerja dari tanggal APS
10.
Kesalahan SPM
Meningkatkan
Ketelitian dalam memproses dokumen dokumen pembayaran terutam kebenaran dan
keakuratan data sehinggan SPM yang diajukan tidak ditolak/dikembalikan oleh
KPPN
11.
Pagu Minus
Menyelesaikan
pagu minus dengan segera mempersiapkan Revisi Anggaran untuk menutupi pagu
minus dimaksud
12.
Dispensasi SPM
Memantau
progress penyelesaian pekerjaan agar dapat dilakukan pembayaran tepat waktu.
Dengan demikian
nilai IKPA yang diharpakan dapat tercapai. Namun semua itu harus ada kerjasama
dari semua pihak, tanpa itu kemungkinan untuk mencapai target IKPA akan sedikit
terhambat.
Update SAS 20.0.1
Update SAS 20.0.1 terkait adanya penambahan referensi Satker Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penyusunan Laporan Keuangan
Saat ini kita telah memasuki
tahun baru, walau terlambat saya tetap akan ucapakan selamat tahun baru untuk
teman teman semua. Sudah menajdi hal lumrah, memasuki tahun baru semua
bendahara akan disibukkan dengan kegiatan penyusunan laporan keuangan semester II.
Hal ini sudah menjadi kewajiban bendahara, menyusun laporan semester I dan
semester II. Menyusun laporan keuangan buakanlah hal yang mudah namun bukan
pula hal yang sulit.
Perlu dipahami bahwa penysunan
laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi terkait posisi keuangan,
kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas pelaporan. Laporan
Keuangan yang baik tentunya dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan
keputusan.
Sejak tahun 2015, penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menganut system akuntansi berbasis akrual. Dalam
penyusuna laporan keuangan berbasis akrual ini ada beberapa komponen yang
sangat penting antara lain
1.
Laproan Realisasi Anggaran yang merupakan salah
satu komponen penyusunan laoran keuangan pemerintah pusat yang menggambarkan
perbandingan antara pagu anggaran dan realisasinya pada suatu periode tertentu
2.
Laporan Perubahan Saldo Angaran Lebih atau yang
sering disebut LPSAL. Komponen ini biasanya terdapat pada laporan keuangan Kementerian
Kuangan selaku Bendahara Umum Negara dan entiras pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi.
LPSAL ini menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran
Lebih tahun pelaporan dibandungkan tahun anggaran sebelumnya.
3.
Neraca.
Neraca menggambarkan psosi keuangan suatu entitas
pelaporan terkait aset kewajiban dan ekuitas pada suau periode tertentu
4.
Laporan Operasional (LO)
LO menydiakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional
keuangan suatu entitas pelaporan yang disandingkan dengan periode sebelumnya
5.
Laporan Perubahan Ekuitas
LPE menyajikan informasi kenaikan atau penurunan posisi
keuangan entitas pelaporan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
6.
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas bertujuan untuk memberikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas serta saldo kas dan
setara kas pada suatu periode pelaporan. Laporan Arus Kas ini disusun oleh
entitas pelaporan yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum negara.
7.
Catatan Atas Lapran Keuanan
Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyusun Catatan
Atas Laporan Keuangan yang meliputi daftar terinci atau analisis atas nilai
suatu pos yang disajikan dalam Komponen Laporan Keuangan diatas termasuk pula
pengungkapan pengungkapan laian yang diperlukan untuk penyajian yang wajar
suatu laporan keuangan.
Untuk dapat menysun laporan
keuangan yang baik dan handal diperlukan data dan informasi keuangan yang
akurat sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Diperlukan kesesuaian dan
kesamaan antara laporan keuangan dan laporan Barang Milik Negara. Oleh karena
itu sbelum menysun laporan keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal antara
lain :
-
Pastikan Data DIPA maupun Revisi Dipa telah
terinput pada aplikasi SAIBA
-
Pastikan Semua Data SP2D telah tercatat pada aplikasi
SAIBA dan pastikan data yag telah dicatat telah benar (nomor, tanggal dan
nilai) disarankan untuk mengcopy data dari aplikasi OMSPAN untuk mengurangi
kesalahan
-
Pastikan telah menerima data capaian output dari
aplikasiSAS
-
Pastikan semua penerimaan telah discatat pada
menu pendapatan aplikasi SAIBA
-
Pastinkan Semua Utang pihak ketiga telah dicatat
pada jurnal penyesuaian
-
Pastikan telah menerima data BMN dari operator
BMN, kroscek semua neraca pastikan neraca BMN Persediaan dan SAIBA sama.
-
Terakhir, Jangan lupa POSTING
Untuk mendapatkan laporan keuangn
dan bmn yang sama tentu ini sudah harus menjadi perhatian sejak awal tahun,
mengapa? Karena terkadang pada DIPA terdapat belanja modal yang nilainya
dibawah nilai kapitalsasi. Hal ini akan berimbas kepada lapaoran keuangan dan
bmn. Akan terdapat selisih antara laporan keuangan dan BMN. Sehingga sangat
disarankan untuk segera melakukan revisi jika sekiranya dalam DIPA terdapat
belanja modal dibawah nilai kapitalasasi














